AYOJAKARTA.COM - Pemkot Jakarta Selatan kembali menghadirkan Layanan Samsat Keliling bulan Desember 2025.
Samsat Keliling ini merupakan layanan praktis untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa ribet.
Masyarakat hanya perlu membawa persyaratan seperti biasa, yaitu:
Proses pembayaran pajak melalui Layanan Samsat Keliling ini lebih mudah, cepat dan pelayanan ramah.
Baca Juga: Pemprov DKI Melalui Jakarta Smart City Punya 5 Teknologi Canggih untuk Penanganan Banjir, Apa Saja?
Sebagai informasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak juga masih berlaku sampai 31 Desember 2025.
Berikut informasi Layanan Samsat Keliling:
- e-KTP asli pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan STNK.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (terkadang diminta untuk verifikasi nomor mesin dan rangka).
Baca Juga: Mengenal Teknologi Canggih Jakarta untuk Cegah Banjir di Musim Hujan
- Bukti pembayaran PKB tahun sebelumnya (jika diminta).
- Uang tunai untuk membayar pajak sesuai jumlah yang tertera.
Lokasi: Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jadwal Operasional: Setiap hari Jumat (minggu ke 1,2, dan 3 di bulan Desember 2025, mulai pukul 09.00-14.00 WIB.***

Share this article
Berikut adalah info lokasi dan jadwal operasional Layanan Samsat Keliling di Jakarta, catat syarat yang dibawa.