Layanan e-KRK Percepat Penerbitan Izin, Cukup Dengan 3 Langkah

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta  Benni Aguscandra saat peresmian Inovasi Layanan E-KRK di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (24/10/2019)/Tim Media DPM & PTSP

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra saat peresmian Inovasi Layanan E-KRK di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (24/10/2019)/Tim Media DPM & PTSP

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menciptakan inovasi layanan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Salah satunya adalah permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang diberi nama e-KRK.

“Sebagai ASN kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan dalam kerangka menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Proyek perubahan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam sambutannya saat peluncuran inovasi layanan e-KRK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual yang selama ini dijalankan masih memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan. Dengan adanya terobosan baru ini, dirinya berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir.

“Pada tingkat Kecamatan dan Kota pelayanan perizinan KRK sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup baik. Hanya saja kita masih dihadapkan dengan beberapa kendala seperti sulitnya melihat history pemohon atau saat kita ingin konsolidasi data dan lain sebagainya masih agak rumit karena datanya terpisah-pisah berada di masing- masing komputer petugas di kecamatan. Dengan adanya sistem ini selain memudahkan pemohon juga memudahkan petugas untuk memonitoring data pemohon dan berkoordinasi dengan SKPD teknis,” jelas Benni.

Inovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta.

"Inovasi e-KRK hadir untuk dapat mengurangi waktu pemrosesan sampai penerbitan KRK. Pemohon KRK dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan, kemudian petugas Kami akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu. Bahkan terbukti dalam satu hari kerja Ketetapan Rencana Kota sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon," ujar Benni

Benni menambahkan dengan adanya inovasi layanan e-KRK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki peta digital yang lebih akurat sehingga permasalahan perizinan penataan ruang ke depannya dapat diminimalisir melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan non perizinan.

“KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan, sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta," jelas Benni.

Dalam kesempatan yang sama, Inovator Layanan e-KRK, Kasubag Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Darmawan Apriyadi mengatakan bahwa gagasan untuk membuat inovasi layanan e-KRK berangkat dari tantangan dan kebutuhan warga dalam penerbitan KRK.

“Selama ini kami membutuhkan waktu 14 sampai 21 hari kerja, selain itu pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah," ulasnya.

Sementara itu kini melalui e-KRK pemohon dapat mengajukan permohonan KRK cukup dengan tiga langkah mudah.

“Pertama, pemohon melakukan login ke website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil mendaftarkan akun, pemohon dapat memilih menu KRK. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan," terangnya.

Langkah kedua, pemohon melakukan upload berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan. Surveyor kami akan melakukan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemohon.

"Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran selama 2-3 jam, surveyor kami akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Jakevo," sambungnya.

Setelah output disetujui, pemohon melakukan langkah Ketiga, yaitu mengunduh dokumen KRK yang telah diterbitkan secara digital.

"Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena kami menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ,” jelas Darmawan.

Untuk saat ini, menurut Darmawan penggunaan e-KRK baru hanya dapat dilakukan pada tingkat kecamatan di lima UP PTSP Kecamatan, antara lain Mampang, Tanjung Priok, Cakung, Tambora dan Senen.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan e-KRK. Diharapkan inovasi layanan tersebut ke depannya juga dapat diaplikasikan pada seluruh service point UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).