JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 75 warga yang kebanyakan pedagang kaki lima menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, para warga dan PKL ini terjaring razia petugas atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka menjalani sidang tipiring karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum," kata Ujang.
Ujang menyebutkan, dari 75 orang yang menjalani sidang tipiring, sebanyak 62 orang merupakan PKL sisanya pedagang penjual minuman keras, tujuh orang pengamen ondel-ondel, dan satu orang pelanggar reklame.
Para pelanggar Perda ini terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan aparat penegak Perda di berbagai tempat selama bulan Oktober. Secara bergilir warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Dalam sidang tipiring tersebut para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggaran yakni dari Rp 0 sampai Rp 50 juta.
Tetapi, lanjut Ujang, pada persidangan tipiring ini sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim.
"Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim. Karena semua pelanggaran menengah ke bawah, ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda," katanya.
Ujang menambahkan, sidang yustisi tipiring ini digelar untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda.
Terutama para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, atau kegiatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada," kata Ujang.

Share this article
Para pelanggar Perda ini terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan aparat penegak Perda di berbagai tempat selama bulan Oktober. Secara bergilir warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Majelis Hakim PN Jaksel.