JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 75 warga menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan warga yang disidang tersebut terjaring razia petugas selama bulan Oktober 2019.
''Mereka menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum,'' kata Ujang.
Ujang mengatakan, dari 75 orang yang menjalani sidang sebanyak 62 orang merupakan pedagang kaki lima (PKL). Sisanya merupakan penjual minuman keras, pengamen ondel-ondel, dan pelanggar reklame.
AYO BACA : Kata Anies, MA Tidak Larang PKL Berdagang di Trotoar
Dalam sidang tersebut, para pelanggar dijatuhkan sanksi denda. Berdasarkan Perda No 8/2007 nominal denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggaran yakni dari Rp 0 sampai Rp 50 juta.
Namun, dalam sidang tersebut sanksi dan atau denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim.
''Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim. Karena semua pelanggaran menengah ke bawah, ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda,'' katanya.
Ujang menambahkan, sidang Yustisi Tipiring ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda. Terutama para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, atau kegiatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
''Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,'' pungkas Ujang.
AYO BACA : Larang Odong-odong Beroperasi di Jaktim, Ada Tawaran Kompensasinya Loh
.jpg)
Share this article
Sebanyak 75 warga menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan warga yang disidang tersebut terjaring razia petugas selama bulan Oktober 2019. ''Mereka menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum,'' kata Ujang.