JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, saat dikonfirmasi Antara, Jumat (18/10/2019).
Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Namun, salinan UU 19/2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.
Poin pelemahan itu misalnya, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang bisa mengurangi independensi KPK. Kemudian diatur bahwa pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Selanjutnya bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus; Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan; Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.
Potensi pelemahan lain adalah kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal standar larangan Etik dan anti konflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK lebih rumit; kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi karena tidak ada lagi pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik.

Share this article
Namun, salinan UU 19/2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.