JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pihak kepolisian menegaskan akan memperberat tuntutan hukuman kepada Ketua Front Pembela Muslim Maluku, Umar Kei lantaran memesan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa anak buahnya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama,'' kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10/2019).
AYO BACA : Umar Kei Ditangkap Terkait Kasus Sabu
Fanani mengatakan, Umar akan divonis dengan kasus yang lama terlebih dahulu. Berkas Umar telah dikirim ke Kejaksaan dan tinggal menunggu proses persidangan.
''Jadi, nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidang lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi,'' ujarnya.
Sebelumnya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Share this article
Pihak kepolisian menegaskan akan memperberat tuntutan hukuman kepada Ketua Front Pembela Muslim Maluku, Umar Kei lantaran memesan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa anak buahnya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.