AYOJAKARTA.COM - Sempat viral adanya oknum pembuangan sampah sembarangan di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dua pelaku terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik dan langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

"Beberapa waktu lalu kawasan ini sempat viral karena adanya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di atas trotoar. Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT pada malam hari," ujarnya, Senin (25/5).
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya serta dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
"Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa," terangnya.

Seluruh hasil denda administrasi dari pelanggaran tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Henriko memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar di Jakarta Selatan.***
Share this article
Sempat viral adanya oknum pembuangan sampah sembarangan di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Sudin LH Jakarta Selatan lakukan OTT.