AYOJAKARTA.COM - Layanan penjemputan sampah berukuran besar atau bulky waste yang disediakan Pemprov DKI Jakarta semakin banyak dimanfaatkan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidu DKI Jakarta mencatat sekitar 1.700 permohonan penjemputan telah ditindaklanjuti.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang ingin membuang barang-barang berukuran besar tanpa harus membuangnya sembarangan.
Berbagai jenis sampah besar yang dapat dilayani antara lain kasur, lemari, sofa, kursi, rak, tempat tidur, kulkas, troli, meja makan, gerobak hingga sepeda yang sudah tidak digunakan.

"Layanan ini dihadirkan untuk mencegah pembuangan sampah secara illegal, sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi.
Warga bisa membuang barang yang sudah tidak terpakai dengan cara yang aman, tertib, dan ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan terhadap fasilitas umum.
“Kami mengajak warga Jakarta agar tidak membuang sampah berukuran besar secara sembarangan,” katanya.
Lebih lanjut, Dudi mengatakan masyarakat bisa mengajukan permohonan penjemputan melalui layanan Bulky Waste di situs resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan memilih menu “Jemput Bulky Waste Saya”.

Kemudian, warga bisa mengisi formulir yang tersedia pada menu tersebut.
Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, namun masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan menunggu jadwal penjemputan sesuai antrean.
Warga juga bisa langsung mengantarkan sampah berukuran besar ke lokasi drop point setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 09.00–12.00, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan resmi seperti Bulky Waste, semakin besar pula kontribusi kita dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi praktik pembuangan sampah ilegal, serta mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta,” ungkapnya.
Pengajuan penjemputan layanan Bulky Waste bisa diakses melalui layanan resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di laman https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan/bulky-waste.***
Share this article
Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidu DKI Jakarta mencatat sekitar 1.700 permohonan penjemputan telah ditindaklanjuti.