AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap peran orang tua dalam mendampingi anak saat memulai tahun ajaran baru.
Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
Melalui aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas waktu sehingga dapat mendampingi putra-putrinya sebelum kembali menjalankan tugas kedinasan.

"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Senin (13/7).
Pramono mengatakan kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam mendukung keterlibatan orang tua pada momen penting pendidikan anak.
Menurutnya, kehadiran orang tua di hari pertama sekolah memiliki arti tersendiri karena dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan semangat anak saat memasuki lingkungan belajar.
"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," katanya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN diperbolehkan memanfaatkan dispensasi hingga pukul 12.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dengan demikian, ASN yang anaknya mulai masuk sekolah pada Senin, Selasa, maupun Rabu tetap dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai kalender kegiatan sekolah masing-masing.
Melalui dispensasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap para ASN dapat menjalankan perannya sebagai orang tua pada momen penting pendidikan anak, sekaligus tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.***
Share this article
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap peran orang tua dalam mendampingi anak saat memulai tahun ajaran baru.