AYOJAKARTA.COM - Ancaman bom mengguncang SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa pada Senin, 13 Juli 2026.
Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15.
Sekitar pukul 07.30 WIB, pihak sekolah menerima pesan menakutkan melalui WhatsApp. Pesan tersebut dikirimkan kepada guru kelas 1 dan staf Tata Usaha.
Pelaku mengklaim telah memasang bom di 11 titik area sekolah. Selain itu, pelaku melarang pihak sekolah melapor kepada aparat hukum.
Polisi segera bergerak cepat untuk mensterilkan lokasi kejadian. Personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit K-9 Polda Metro Jaya diterjunkan.
Satuan Penjinak Bom (Jibom) Pasukan Gegana Korps Brimob juga ikut melakukan penyisiran.
Petugas memeriksa secara teliti total 16 ruangan di gedung sekolah tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, polisi memastikan tidak ada bahan peledak yang ditemukan.
Ancaman bom tersebut terbukti merupakan informasi bohong yang bertujuan meneror.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Ia menegaskan bahwa sekolah tetap mengadakan kegiatan tatap muka usai insiden tersebut.
"Kita, nanti ada Ibu Kepala Dinas Pendidikan, bahwa sekolah ini tetap kita adakan. Jadi jangan kemudian karena ini hari pertama ada yang nakut-nakutin terus kemudian kita semua takutlah begitu," ujar Pramono Anung, dilansir dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pramono Anung meminta masyarakat tidak perlu takut terhadap upaya intimidasi massal ini.
Keselamatan anak-anak di sekolah menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI terus berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk menjaga keamanan fasilitas pendidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan analisis IT untuk mencari pelaku.
Hasilnya, terduga pelaku berinisial MY (34) berhasil diringkus pada pukul 12.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Gang Kidan, Jagakarsa.
Lokasi penangkapan ini berada tidak jauh dari posisi gedung sekolah tersebut.
Saat ditangkap, petugas menyita sebuah telepon genggam milik pelaku. Di dalam ponsel itu masih terpasang nomor WhatsApp aktif yang digunakan untuk meneror sekolah.
Akibat perbuatannya, MY kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, hukuman pidana penjara maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 20 tahun.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap tersangka MY.
Tim psikologi forensik dilibatkan untuk mengungkap motif teror tersebut secara komprehensif.
Di sisi lain, layanan trauma healing disiapkan bagi para siswa pada hari Selasa.
Pendampingan ini dilakukan oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya untuk memulihkan mental siswa.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi secara intensif untuk memperkuat bukti di persidangan.
Penanganan kasus ini menerapkan metode scientific crime investigation agar proses hukum berjalan maksimal.***
Share this article
Ancaman bom palsu via WA landa SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS. Polisi pastikan aman dan langsung tangkap pelaku MY (34) di Jagakarsa. Pramono Anung tegaskan sekolah tetap normal, siswa diberi trauma