AYOJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta mengungkap bahwa oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan terancam dijatuhi sanksi disiplin berat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Ia mengatakan perilaku oknum tersebut bukan merupakan kejadian yang baru.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, yang bersangkutan sudah beberapa kali membuat masalah bahkan sebelum dirinya memimpin Satpol PP DKI Jakarta.
Ia juga menyebut oknum tersebut diduga terlilit utang yang menjadi salah satu latar belakang perilakunya.
Lebih lanjut, Satriadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara gaji oknum tersebut.
Sanksi berat nantinya akan diberikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.

Satriadi mengatakan bahwa oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP di Jakarta Timur.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," ungkapnya.
Diketahui, Givson Samosir mendatangi rumah belajar dengan alasan melakukan pengecekan terkait perizinan kegiatan belajar beserta dokumen pendukung lainnya.
"Pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," ujar Satriadi, Minggu (12/7).***
Share this article
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan oknum tersebut sudah beberapa kali membuat masalah bahkan sebelum dirinya menjabat.