AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy kini masih viral ramai dibicarakan.
Diduga Mario Dendy nekat memukuli korban karena hasutan dari sang kekasih, AG.
Sosok AG adalah kekasih dari Mario Dendy sekaligus mantan dari korban.
Baca Juga: Ada Promo Menarik Mobil Hyundai di Ajang Bergengsi IIMS 2023, Yuk Cek di Sini!
Hal ini membuat banyak pihak meminta AG untuk ikut dijadikan tersangka.
Kini pihak Polres Metro Jaya memberikan keterangannya.
Seperti diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mereka masih mendalami kasus ini, namun sudah melakukan pemeriksaan pada AG.
Status dari kekasih Mario ini juga diung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," ucap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News Jumat (24/2/2023).
Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan jika akan memberikan keterangan tambahan.
Kini selain Mario, S, pria perekam kekerasan tersebut statusnya sudah diubah.
"Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung," tambahnya.
Status S, sebagai rekan dari Mario juga dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan ini.
"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," jelasnya.
Pria 19 tahun ini ikut dijadikan tersangka usai terbukti merekam kekerasan menggunakan HP milik Mario.
"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," tandasnya.
Kini kondisi korban kekerasan ini masih belum sadarkan diri dan masih mendapatkan perawatan medis.
Ayah dari Mario, yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak juga dipecat dari jabatannya.***

Share this article
Polres Jaksel masih mendalami kasus ini, namun sudah melakukan pemeriksaan pada AG, dan menetapkan ada 2 tersangka termasuk Mario Dendy.