TEBET, AYOJAKARTA.COM - Warga Kebun Sayur Ciracas, Jakarta Timur, kesulitan memenuhi haknya sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang tercantum sesuai dengan amanat Pancasila pada Sila ke 5 dan UUD 1945. Warga kesulitan untuk mengurus dokumen negara seperti KTP dan tidak bisa mengakses pelayanan publik, terutama urusan kesehatan.
Salah satu warga yang dituakan di Kampung Kebun Sayur Ciracas, Pandi (52) saat ditemui Ayojakarta di Kantor Kelurahan Ciracas mengungkapkan, dampak tidak diberikannya hak atas administrasi menyebabkan kesulitan warga mendapat bantuan selama pandemi.
Terlebih, kata Pandi, ketika ada warga yang terpapar Covid-19, mereka tak bisa mengandalkan bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan sosial tunai (BST) DKI imbas tidak terdata secara administrasi kependudukan, karena dianggap sebagai warga liar.
"Ya, bantuan dari antar tetangga saja. Upaya dari RT yang sudah ada seperti RT 05 juga tidak pernah mencoba sedikit bantu kami, boro-boro dari Kelurahan, Camat, Walikota," ujar Pandi yang tinggal di kampung tersebut sejak 2001 silam.
Ia juga mengaku kesulitan memperoleh haknya sebagai warga negara. Salah satu anak Pandi yang masih bersekolah, tidak bisa mengandalkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Karena persyaratannya adminstrasi kependudukan yang jelas. Sementara, kami untuk mendapatkan layanan publik itu terhambat sampai saat ini," tuturnya.
Senasib dengan Pandi, salah satu warga bernama Sadaukur (50) yang tinggal di Kampung Kebun Sayur, Ciracas, juga mengalami kesulitan dalam meminta keringanan biaya swab test PCR ke Puskesmas.
"Anak saya 2 minggu lalu positif Covid-19, ingin swab PCR untuk syarat kerja, tapi mahal. Saya ajukan surat izin ke Puskesmas namun saya nggak ditanggapi karena RT saya di Cipayung, sedangkan saya sudah tak di Cipayung lagi, tapi di sini. Karena nggak dapat keringanan biaya, akhirnya saya terpaksa swab test PCR mandiri ke rumah sakit. Pakai biaya sendiri," jelas Sadaukur.
Sementara itu, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Rudy Hartono Tambunan, mengatakan hal tersebut disebabkan karena adanya seorang Oknum Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang sampai saat ini tidak memberikan hak Warga Kebon Sayur Ciracas dalam bentuk Administrasi Kependudukan yang resmi tercacat dan diakui kedudukan mereka sebagai warga di Kelurahan Ciracas Jakarta Timur.
"Tidak diberikannya KTP di daerah asli tempat tinggalnya membuat warga tidak bisa mengakses banyak sekali layanan publik, terutama urusan kesehatan. Intinya gini, semua warga yang ada di sana mengajukan hanya satu hal pemekaran rukun tetangga, tadi warga menyampaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.
Lebih jauh, Rudy menuturkan warga Kebun Sayur Ciracas meminta agar segera diberikan indentitas kependukukan sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat secara resmi di tempat warga tersebut tinggal dan duduki, yakni di Kebun Sayur Kelurahan Cicaras.
"Saat ini Lurah Ciracas mempertontonkan keangkuhannya, tidak mendengarkan keluh kesah warga dan mengindahkan rekomendasi terkait permohonan warga. Kami minta ke lurah karena ini sudah 40 tahun hak warga sudah dirampas, ada 2.000 jiwa lebih yang terbengkalai," tutur Rudy.
Setelah menghadiri rapat, Lurah Ciracas, Rikia Marwan enggan memberikan komentar dan pergi menghindari pertanyaan dari warga.
"Sudah saya sampaikan ke walikota hasil rapatnya. Cuman miskomunikasi saja, akhirnya lebih dari 7 orang kita batasi karena prokes dan PPKM," kata Rikia ketika dihubungi Ayojakarta melalui pesan singkat.
Rikia menerangkan, saat ini tidak menerbitkan atau mengeluarkan legalitas kepada pihak manapun selain Perum PPD, termasuk warga Kebun Sayur yang selama ini mendiami asset negara.
Ia enggan menjawab pertanyaan warga secara langsung dan lebih memilih untuk meninggalkan lokasi rapat.
"Berkenaan hal tersebut di atas, Kelurahan Ciracas belum bisa mengabulkan surat permohonan dari Paguyuban Kebun sayur dan akan meneruskan permohonan tersebut untuk dibahas ke tingkat Kota," ujarnya dikutip dari notulensi rapat bersama warga hari ini.
"Iya tadi warga ingin sampaikan aspirasi. Sudah kita dengarkan, tapi kita tetap sesuai aturan koordinasi dahulu ke pimpinan saya mulai dari camat, walikota. Yang penting saya sudah laporkan. Jadi, tunggu hasilnya. Belum bisa mengabulkan. Yang penting kami sudah mewadahi dahulu suara-suara mereka," tambahnya.

Share this article
Warga Kebun Sayur Ciracas, Jakarta Timur, Kesulitan Dapatkan Hak Administrasi Kependudukan, Begini Kata Lurah