CIRACAS, AYOJAKARTA.COM - 3 pemilik rumah makan di Ciracas menjalani sidang di ruang aula Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pascaterjaring Operasi Yustisi. Mereka kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan di DKI Jakarta.
Sebelumnya, ketiga pemilik rumah makan tersebut menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Itu sudah dilarang dalam Pergub DKI Jakarta No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-2019 di DKI Jakarta.
Atas dasar itulah, sidang Yustisi dilakukan dan langsung dijatuhkan sanksi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ari Sonjaya, Kepala Satpol PP Kota Administasi Jakarta Timur, Budhy Novian, dan Camat Ciracas, Mamad.
"Kita melakukan Sidang Yustisi agar kami tidak mau para pelaku usaha melanggar PSBB. 3 pelaku usaha warung yang menyediakan makan di tempat dikenakan sanksi oleh hakim. Jadi, tadi ada satu orang pemilik usaha yang tidak bisa dibuktikan oleh petugas," kata Camat Ciracas, Mamad.
AYO BACA : Satpol PP Akui Kesulitan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Perkantoran
Dalam hasil sidang tersebut, satu pemilik rumah makan tidak dikenakan sanksi karena hanya menggelar meja dan bangku serta tidan ada pelanggan yang sedang makan di tempat. Hal ini berbeda dengan 2 pemilik rumah makan lainnya sehingga dikenakan sanksi.
"Tentunya dengan Sidang Yustisi ini harus menjadi pembelajaran untuk para pelaku usaha dalam pelaksanaan PSBB harus mentaati aturan. Jangan lagi melanggar dan harus mempunyai komitmen dan menjadi kewajiban mematuhi aturan protokol kesehatan," jelasnya.
Mamad menjelaskan, rumah makan masih diperbolehkan buka tetapi hanya menerima layanan pesan antar dan bawa pulang.
"Jadi yang melanggar akan kita lakukan penegakan Sidang Yustusi yang dikenakan denda sesuai aturan, Rp5 hingga 10 juta atau memilih denda kurungan," ujarnya.
AYO BACA : Gelar Operasi Yustisi Kepulauan Seribu, Petugas Temukan 5 Jasad ABK di Lemari Pendingin

Share this article
"Kita melakukan Sidang Yustisi agar kami tidak mau para pelaku usaha melanggar PSBB. 3 pelaku usaha warung yang menyediakan makan di tempat dikenakan sanksi oleh hakim. Jadi, tadi ada satu orang pemilik usaha yang tidak bisa dibuktikan oleh petugas," kata Camat Ciracas, Mamad.