DUREN SAWIT, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengingat kasus Covid-19 di ibukota sudah masuk kategori darurat. Meskipun demikian, masih banyak warga yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.
Dalam rangka menegakkan disiplin dan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilakukan unsur tiga pilar di Jalan Tegal Amba RW 13. Bagi yang melanggar, sanksi akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan.
AYO BACA : UPDATE CORONA DKI 11 SEPTEMBER VERSI KEMENKES: DKI Jakarta Catat Penambahan 964 Baru Kasus Covid-19
Contoh bentuk hukumannya bisa berupa menyebutkan Pancasila depan umum atau menyapu jalanan. Bahkan, akan ada denda administrasi dan sanksi-sanksi lain yang tentunya akan memperhatikan dan menyesuaikan situasi ketika penindakan.
Pada kesempatan ini ditemukan 5 pelanggar dan dikenakan sanksi tegas oleh petugas. Diantaranya, 4 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan, dan 1 pelanggar lainnya diberikan sanksi menyebutkan isi Pancasila.
AYO BACA : Petugas Gabungan Satpol PP Bongkar 55 Lapak Liar di Pademangan Timur
Kasatpol PP Kelurahan Duren Sawit, Zaur Rachman mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita terus akan lakukan pengawasan kedisiplinan bagi warga agar patuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah," katanya dilansir timur.jakarta.go.id, Kamis (10/9/2020).
Ditegaskan Zaur, saat ini Ibukota Jakarta sedang mengalami darurat Covid-19. Ia meminta, agar seluruh warga dapat mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kami tegaskan agar warga jalankan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menajag Jarak). Kita akan tetap mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
AYO BACA : Jakarta PSBB Total, Kota Bekasi Masih Utamakan Sektor Ekonomi

Share this article
Contoh bentuk hukumannya bisa berupa menyebutkan Pancasila depan umum atau menyapu jalanan. Bahkan, akan ada denda administrasi dan sanksi-sanksi lain yang tentunya akan memperhatikan dan menyesuaikan situasi ketika penindakan.