PASAR REBO, AYOJAKARTA.COM - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku bakal menyarankan pemberatan sanksi untuk warga yang berulang kali melakukan pelanggaran tak mengenakan masker.
"Sanksi kerja sosial akan kami tambah, yang awalnya 1-2 jam kita tambah jadi 3 jam, untuk orang yang berulang melanggar supaya ada efek jera, kalau perlu satu hari dia bekerja," kata Arifin bleum lama ini.
Penerapan sanksi PSBB seperti denda uang dan kerja sosial tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Menurut Arifin, pemberatan sanksi nantinya akan tetap menyesuaikan peraturan tersebut.
AYO BACA : Warga Bogor Tak Pakai Masker Didenda Rp500 Ribu
Untuk memaksimalkan, pendataan terhadap warga yang berulang melalukan pelanggaran, Arifin berujar bahwa Satpol PP DKI sedang membangun sebuah aplikasi. Aplikasi tersebut nantinya memiliki sistem pendataan yang mampu mendeteksi identitas pelanggar PSBB transisi berulang.
"Ini upaya kami ke depan," ujarnya.
Di Pasar Rebo, pelanggar mayoritas menginginkan sanksi sosial lantaran bobot hukuman masih ringan. Dari 50 orang pelanggar, hanya satu yang membayar denda.
AYO BACA : Jalan Layang Tapal Kuda Pertama di Jakarta Selesai Desember
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan, umumnya yang terjaring operasi kepatuhan tersebut ialah warga maupun pengendara yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar langsung dihentikan dan didata serta disanksi kerja sosial menyapu jalan.
"Dari 50 pelanggar, 49 dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi," ujar Santoso, Senin (3/8/2020).
Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur, yakni kecamatan/kelurahan, Sudin Perhubungan, Satpol PP serta TNI/Polri.
OK Prend digelar di empat lokasi berbeda di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, di antaranya Jl Baret Biru III Kalisari, Jl Raya Bogor depan pabrik Panasonic, Jl H Hasan Kelurahan Baru, serta Jl Gandaria.
Di tempat terpisah, OK Prend yang digelar Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta timur juga menjaring 43 warga tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Pondok Kopi Raya depan Masjid Al-Muhajirin.
"41 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan dua orang pelanggar memilih denda administratif dengan masing-nasing sebesar Rp250 ribu,", ujar Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi, Firmansyah, Selasa (4/8/2020).
AYO BACA : Tiga Langkah Antisipasi Jakpus Cegah Banjir

Share this article
"Dari 50 pelanggar, 49 dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi," ujar Santoso, Senin (3/8/2020).