JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ramadhan di depan mata. Menjelang bulan suci, ziarah kubur atau nyekar adalah tradisi bagi mayoritas umat Islam di Tanah Air.
Namun, tradisi itu tentu tak bisa dilakukan leluasa di tengah wabah COVID-19 ini. Mengikuti anjuran physical distancing, Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta menerapkan kebijakan membatasi jumlah peziarah untuk mencegah penularan virus corona.
Salah satunya TPU Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang membatasi jumlah peziarah maksimal Iima orang.
"Bagi keluarga yang hendak melakukan ziarah, jangan bergerombol. Cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal Iima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa, Effendi Sianturi, Rabu (8/4/2020).
Ditambahkan Effendi, pihaknya memberi dispensasi kehadiran peziarah maksimal 10 orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah.
Sedangkan larangan masuk areal pemakaman diberlakukan untuk selain peziarah seperti penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima.
"Sebelum aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan di bulan lalu," kata Effendi.

Share this article
Dispensasi kehadiran peziarah maksimal 10 orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah.