JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penyekapan terhadap seorang pria di kantor PT OHP, Jalan Pulomas Barat IV, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Penggerebekan lokasi penyekapan dilakukan kepolisian tadi malam (Rabu, 15/1/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut, penggrebekan dilakukan berdasar laporan istri MS kepada Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan sementara, tiga pelaku berinisial AT, YK, dan AJ melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap MS atas perintah salah seorang pemilik perusahaan, bernama Andre, yang masih buron.
Yusri mengungkapkan, MS merupakan manajer di perusahaan tersebut. Ia dicurigai menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta dalam kurun waktu November-Desember 2019. Karena itulah Andre menyuruh ketiga pelaku untuk menjemput korban dan menyekapnya pada tanggal 7 Januari 2020.
"Dari hasil audit, ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 21 juta lebih, oleh si korban (MS). Atas perintah dari pemilik perusahaan inisial A yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) kemudian korban dijemput di kediamannya dan dilakukan penyekapan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Yusri menjelaskan, ketiga pelaku sama-sama karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang event organizer itu. Mereka ditugaskan Andre untuk menjaga MS selama disekap.
Selama sekitar satu pekan disekap, Andre melakukan penganiayaan terhadap MS. Korban dipukul dan disundut rokok oleh Andre. Bahkan, kata Yusri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban hanya diberi makan satu kali sehari.
"Memang ada bekas sundut rokok dan pemukulan (di tubuh MS). Ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami ambil visum ke rumah sakit dan ambil keterangan apa yang dilakukan ke korban selama penyekapan," terang Yusri.
Kepada polisi, MS mengaku telah menggelapkan uang senilai Rp 21 juta. Uang itu ia gunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Kepada polisi MS juga mengaku berinisiatif untuk mengganti uang yang ia curi meski sempat mengelak telah menggelapkan uang perusahaan.
"Tanggal 7 Januari ada inisiatif korban menyelesaikan (penggelapan uang), tapi ini masih kita dalami lagi. Tindakan si pemilik perusahaan ini seharusnya melaporkan ke polisi, tapi dia melakukan tindakan sendiri," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar Andre selaku otak penculikan dan penyekapan. Sementara ini, tiga pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

Share this article
MS merupakan manajer di perusahaan tersebut. Ia dicurigai menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta dalam kurun waktu November-Desember 2019