JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 20 nomor kendaraan mobil mewah diblokir Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur. Pemblokiran dilakukan lantaran pemilik mobil tak kunjung membayar pajak kendaraan.
Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan sebelum diblokir pihaknya telah memberikan surat panggilan paksa.
Selain itu pihaknya juga melakukan penagihan dari pintu ke pintu (door to door) ke rumah pemilik kendaraan.
"Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera," ujarnya, Senin (9/12/2019).
Iwan menuturkan, pajak 20 mobil mewah yang telah diblokir ini potensi nilai pajaknya mencapai sebesar Rp 1.111.176.450.
Rinciannya, untuk PKB sebesar Rp 370.392.450, selanjutnya BBNKB sebesar Rp 740.784.000.
"Meski nomor kendarannya telah diblokir, kami akan terus menguasahakan agar pemilik kendaraan melunasi kewajibannya," kata Iwan.
Share this article
Sebanyak 20 nomor kendaraan mobil mewah diblokir Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur. Pemblokiran dilakukan lantaran pemilik mobil tak kunjung membayar pajak kendaraan. Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan sebelum diblokir pihaknya telah memberikan surat panggilan paksa.