JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Sepucuk surat rujukan dari Klinik Kimia Farma Jakarta Selatan ditemukan di atas dashboard mobil hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio, yang ditemukan meninggal dunia, Selasa (26/11/2019) sore.
Selembar kertas formulir rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diketahui atas nama pasien anak, Mahesa Arya Pradana (3), yang ditandatangani oleh Dokter Zainuri.
Pasien tersebut didiagnosa mengalami developmental disorder of speech and language atau keterlambatan berbicara.
Kepala PN Jaktim, Sumino, saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan keterkaitan surat rujukan tersebut dengan meninggalnya Hakim Tri.
"Saya belum tahu keterkaitannya (surat rujukan). Yang jelas sebelumnya almarhum telah berobat ke rumah sakit dengan diagnosa jantung," katanya.
Penyakit itu diketahui sejak sebulan terakhir berdasarkan keterangan keluarga. Sumino menambahkan, almarhum tidak menjalani jadwal sidang pada hari ini.
"Tadi siang sehat-sehat aja. Hari ini nggak sempat sidang," katanya.
Hakim senior Tri Hadi Budisatrio ditemukan petugas keamanan dalam keadaan meninggal dunia di dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B1454EB yang terparkir di basement Gedung PN Jaktim sekitar pukul 15.00 WIB. Jenazah almarhum dilarikan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Peristiwa ini dalam penanganan Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Share this article
Selembar kertas formulir rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diketahui atas nama pasien anak, Mahesa Arya Pradana (3), yang ditandatangani oleh Dokter Zainuri. Pasien tersebut didiagnosa mengalami developmental disorder of speech and language atau keterlambatan berbicara.