KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM - Petugas kepolisian menangkap pelaku penganiayaan terhadap remaja wanita yang terjadi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku penganiayaan merupakan teman korban sendiri. Pelaku sempat menginterogasi korban. Tak lama kemudian, pelaku langsung menampar dan memukuli korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan petugas kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Kelompok Remaja Bersenjata Kembali Teror Warga Bogor, Sopir Taksi Meninggal Dunia Akibat Sajam
"Pelaku sudah kita amankan. Sekarang ditangani anggota unit PPA. Pelaku ada dua orang. Teman biasa sama korban," ujarnya, Rabu (29/12/2021)
Guruh menjelaskan, petugas kepolisian menangkap pelaku berinisial S (16) dan R (15) lantaran melakukan penganiayaan serta pemukulan kepada korban.
Menurut Guruh, pertikaian berawal dari adanya saling ejek. Pelaku tidak terima dengan sikap korban yang menudingnya sudah tidak perawan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis, Pelakunya Remaja Tanggung dan Wanita
"Itu karena masalah dibilangin nggak perawan. Ya biasa cela-celaan. Akhirnya dipukul sama pelakunya," tuturnya.
Polisi pun menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
Baca Juga: Selama PPKM Level 3 di Kota Bogor 25 Remaja Terlibat Tindak Kejahatan
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," katanya.

Share this article
Pelaku penganiayaan merupakan teman korban sendiri. Pelaku sempat menginterogasi korban dan langsung pukul korban.