Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan, Satu Masih DPO
PENJARINGAN, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, pada 24 Oktober lalu. Saat tawuran terjadi, diketahui mengakibatkan seorang remaja berinisial NM (17) meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial DS (19), AS (23), IS (28), dan RV (23). Keempat pelaku turut membawa senjata tajam berupa celurit saat terlibat aksi tawuran.
"Empat pelaku ini yang menyerang korban hingga tewas," ujarnya dalam keterangannya, Rabu 10 November 2021.
Meski telah menangkap empat pelaku yang terlibat tawuran, petugas kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya berinisial FS. Diketahui, FS merupakan pelaku utama dalam aksi tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Saat itu, korban berinisial NM terkena bacokan celurit oleh tersangka FS yang masih jadi DPO. Setelah terkena bacokan, korban sempoyongan dan kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, dan RV," katanya.
Guruh menjelaskan, tawuran disebabkan adanya perselisihan yang terjadi saat melakukan live Instagram. Kemudian, kedua kelompok bertemu di daerah Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dan terjadilah aksi tawuran.
"Alasan menyerang ini karena pada saat live Instagram terjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa celurit, pakaian yang dikenakan, serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Saat tawuran terjadi, diketahui mengakibatkan seorang remaja berinisial NM (17) meninggal dunia. Satu pelaku masih diburu.