KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi pada penerapan kebijakan ganjil-genap di dua lokasi wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah. Penerapan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata guna membatasi pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan kebijakan ganjil-genap tersebut akan ditetapkan pada Minggu depan, setelah petugas kepolisian melakukan rapat dengan instansi terkait.
"Gage di tempat wisata nanti Minggu depan akan kita rapatkan sekalian dengan instansi terkait, apakah kena gage di tempat wisata ini, kan aturan gubernur hari Jumat, Sabtu dan Minggu," ujarnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil-genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Hari Jumat, Sabtu dan Minggu ini masih berlaku, nanti Minggu depan kita akan undang rapat instansi terkait untuk menentukan apakah efektif atau tidak pelaksanaan gage di tempat wisata," tuturnya.
Menurut Sambodo, masyarakat yang mengunjungi tempat wisata Ancol dan Taman Mini masih tergolong belum terlalu ramai.
"Karena toh pada kenyataannya tanpa gage pun juga sebetulnya tempat wisata Ancol maupun TMII itu juga pengunjungnya masih belum terlalu ramai," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian menerapkan kebijakan ganjil-genap di dua lokasi wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah, mulai hari Jumat 17 September 2021.
Share this article
Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi pada penerapan kebijakan ganjil-genap di dua lokasi wisata yaitu Ancol dan Taman Mini