PENJARINGAN, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 150 bangunan liar yang terdiri dari 112 bangunan dan 42 kafe di Penjaringan Jakarta Utara ditertibkan. Pasalnya, bangunan tersebut membahayakan perlintasan kereta api.
Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengemukakan, bangunan tersebut didirikan di atas tanah milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek. Untuk keselamatan perjalanan kereta, bangunan diteribkan lantaran berada pada sisi kanan dan kiri rel.
"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," kata Eva dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut pihaknya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Adapun jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.
"Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan," ujarnya.
Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.

Share this article
bangunan diteribkan lantaran berada pada sisi kanan dan kiri rel.