CILINCING, AYOJAKARTA.COM -- Sebentar lagi Lebaran tiba. Salah satu yang paling ditunggu para pekerja tentu tunjangan hari raya (THR).
Namun belakangan, ada kabar tak sedap tentang kemungkinan pemberian THR Lebaran akan ditunda oleh banyak perusahaan. Hal ini terkait dengan situasi krisis akibat pandemi COVID-19 dua bulan terakhir.
Terkait itu, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020. Posko pengaduan ini untuk menertibkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di masa pandemi.
"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Gatot S. Widagdo, Kamis (14/5/2020).
Menurut Gatot, layanan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar hak pekerja atau buruh dibayarkan oleh perusahaan.
"Memastikan agar hak pekerja mendapatkan THR benar-benar sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.
Jika ada kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja, Gatot harapkan dapat tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan semua pihak melalui keberadaan posko ini.
"Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat COVID-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh," tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat COVID-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi COVID-19.
Bagi masyarakat Jakarta Utara khususnya pengusaha, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020, dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2020 setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara. Atau melalui telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.

Share this article
Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.