JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Juanda, seorang pelaku pembuat dan penyebar hoaks, diamankan polisi karena membuat narasi video banyak begal di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara. Ia diciduk di parkiran Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa tersebut bermula tatkala Juanda melintas dan melihat seseorang tengah dipapah oleh pengemudi ojek online di depan Gedung Altira, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (10/4/2020) malam.
AYO BACA : MTT Percayakan LAZ Al Azhar Distribusi APD dan Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Juanda lantas merekam video dan lalu mengunggahnya dan menyebut seseorang yang tengah dipapah itu merupakan korban begal.
"Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online. Lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading Sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
AYO BACA : Ridwan Kamil Siapkan Surat Pengajuan PSBB Bandung Raya
Video yang direkam oleh Juanda pun viral di lini masa media sosial. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki kebenaran dari informasi dalam video tersebut.
Menurut Yusri, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang terluka dan dipapah oleh pengemudi ojol dalam video yang direkam oleh Juanda itu bukanlah korban pembegalan. Orang itu terluka lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim berhasil mengetahui pelaku yang mengupload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran mobil Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara" ucap Yusri.
Saat ini, kata dia, pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah telepon seluler, dan satu video hoaks terkait kasus tersebut.
"Pelaku kita jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Yusri.
AYO BACA : Aksi Solidaritas Jenazah Ditolak di Ungaran, Perawat di Tangerang Pakai Pita Hitam
Share this article
"Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online. Lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading Sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4/2020)