AYOJAKARTA.COM — Pemprov DKI Jakarta memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.
Pihak swasta tersebut diduga telah menimbun sampah dalam jumlah besar, yakni mencapai 700 meter kubik. Sampah-sampah tersebut disinyalir berasal dari hasil pengelolaan limbah berbagai restoran dan perkantoran di sekitar lokasi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menyeret oknum tersebut ke ranah hukum jika aksi pembuangan sampah liar ini kembali terulang.

"Kami sudah memberikan teguran keras. Bahkan, jika masih terulang, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum," tegas Pramono dikutip ayojakarta.com pada Senin, 27 Juli 2026.
Sebagai langkah cepat, Pramono telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk segera melakukan pembersihan. Tidak hanya di RTH Penjaringan, instruksi pengangkutan sampah ini juga mencakup titik tumpukan sampah yang ada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk membereskan tumpukan sampah tersebut, Pemprov DKI mengerahkan hingga 20 armada truk sampah setiap harinya.
"Pengangkutan sampah mengerahkan sekitar 15 hingga 20 armada truk setiap hari. Kami menargetkan dalam dua pekan ke depan masalah ini tuntas," jelas Pramono.

Pramono juga mengimbau warga Jakarta untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan. Ia meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan temuan tumpukan sampah liar atau pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Peran serta warga Jakarta sangat diharapkan agar tumpukan sampah seperti di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan tidak terulang kembali," pungkasnya.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.