TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu (Pemkab Kepulauan Seribu) melakukan evaluasi PSBB dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Selain menindak tegas pada warga, Pemkab Kepulauan Seribu juga memfokuskan penindakan pada wisatawan yang melanggar protokol kesehatan.
Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, meminta Satpol PP, Polri, hingga TNI agar bertindak tegas pada warga dan wisatawan pelanggar protokol. Dia menuturkan, pengetatan pengawasan protokol kesehatan dengan sanksi lebih tegas harus diterapkan guna menghindari semakin menyebarnya Covid-19.
"Toleransi sudah cukup, harus ada sanksi denda selain sanksi sosial agar ada efek jeranya," tegas Junaedi, saat memimpin rapat pimpinan di aula kantor kabupaten Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara dalam beritajakarta.id, Senin (24/8/2020).
Junaedi menjelaskan, sanksi denda administratif juga perlu dilakukan disamping sanksi sosial. Hal itu sudah termaktub sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
AYO BACA : Berbanding Terbalik dengan Kepulauan Seribu, Zona Merah di Jakarta Pusat Paling Banyak
"Harus ada tindakan tegas ke pelanggar dengan denda administratif sebesar Rp 250.000," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Junaedi, tindakan tegas diberikan kepada warga atau wisatawan yang tidak menggunakan masker. Selain masalah masker, dia mengatakan pihaknya akan menindak mereka yang menghiraukan jaga jarak aman.
Junaedi mengaku hal ini perlu dilakukan agar status wilayah Kepulauan Seribu bisa kembali ke zona hijau. "Dengan tindakan tegas efektif mengembalikan Kepulauan Seribu ke zona hijau," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menjelaskan, sepanjang Agustus ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 62 warga pelanggar PSBB di dua wilayah kecamatan.
"Para pelanggar hanya dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Belum ada yang pelanggar yang dikenakan denda administratif," pungkasnya.
AYO BACA : Libur 4 Hari, 7 Ribu Wisatawan Serbu Kepulauan Seribu

Share this article
"Toleransi sudah cukup, harus ada sanksi denda selain sanksi sosial agar ada efek jeranya," tegas Junaedi, saat memimpin rapat pimpinan di aula kantor kabupaten Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara dalam beritajakarta.id, Senin (24/8/2020).