KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM - Sanksi tegas mengincar siapa pun yang melanggar protokol kesehatan di Kepulauan Seribu. Siap-siap saja akan membersihkan pantai di bawah terik matahari, atau membersihkan fasilitas umum jika berani tak mengenakan masker. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi.
"Sanksi kita tegas, bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial membersihkan pantai dan sarana umum," ujar Junaedi di Plaza Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (22/7/2020).
Bukan hanya itu, Junaedi juga meminta petugas pengawas memajang foto pelanggar di setiap papan pengumuman yang ada di wilayahnya, seperti papan pengumunan sekretariat RW, Sekretariat karang taruna , masjid dan kantor kelurahan.
"Dengan sanksi sosial ini kita harapkan para pelanggar jera dan menyadari bahwa menggunakan masker suatu kewajiban dan kebutuhan pokok sebelum keluar rumah," jelasnya.
Sebelumnya setelah sempat dibuka untuk umum beberapa waktu lalu, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, kembali menutup lokasi wisata kembali pada Minggu (19/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, kebijakan penutupan aktivitas wisata ini dilakukan terkait ditemukannya kembali lima warga yang reaktif terhadap Covid-19.
AYO BACA : Warga Lansia di Kepulauan Seribu Jalani Rapid Test
Temuan kasus tersebut menjadi kasus positif setelah menjalani swab test oleh tim kesehatan Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, pasca diaktifkan kembali lokasi wisata beberapa waktu lalu. Saat ini, lima warga tersebut sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dan homestay masing-masing.
"Mulai hari ini ditutup untuk umum, tidak boleh ada kapal yang membawa penumpang selama 14 hari kedepan," ujarnya.
Hafsah menjelaskan, seluruh kedatangan dan keberangkatan kapal penumpang dari atau menuju Pelabuhan Kaliadem, Marina Ancol, Pantai Mutiara, Rawasaban, Tanjung Kait dan Tanjung Pasir untuk sementara waktu dilarang masuk ke Pelabuhan Pulau Tidung.
"Kita meminta semua pihak untuk mematuhi dan memaklumi karena kondisi saat ini," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan diambil sesuai arahan dan instruksi gubernur DKI Jakarta via telepon agar ditutup sementara waktu aktivitas wisata hingga benar-benar aman dari pandemi sekaligus mencegah penyebarannya. "Setelah 14 hari kedepan kita akan evaluasi kembali bersama gugus tugas dan stakeholder," katanya.
AYO BACA : Mulai Buka, Kepulauan Seribu Awasi Ketat Protokol Kesehatan Lokasi-lokasi Wisata

Share this article
Sebelumnya setelah sempat dibuka untuk umum beberapa waktu lalu, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, kembali menutup lokasi wisata kembali pada Minggu (19/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, kebijakan penutupan aktivitas wisata ini dilakukan terkait ditemukannya kembali lima warga yang reaktif terhadap Covid-19.