KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pulau Panggang melakukan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kecil Menengah (PKM).
Penertiban yang dilakukan di tiga titik wilayah Pulau Pramuka tersebut dalam rangka sterilisasi kawasan.
''Ada tiga titik lokasi yang ditertibkan, diantaranya area rumah sakit, plaza kabupaten dan jalan protokol area Masjid Al Makmuriyah,'' ujar Kepala Satpol PP Pulau Panggang Edi Syahrudi, Rabu (13/11/2019).
Pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu kawasan wisata Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang.
''Jadi pedagang kita kembalikan ke lokasi semula. Hanya agak ke dalam yaitu depan rumah dinas pejabat ASN Kelurahan Pulau Panggang,'' jelas Edi.
Kegiatan penertiban berjalan lancar. Satpol PP juga melakukan imbauan kepada para PKM bahwa penertiban dilakukan untuk penataan wilayah.
''Kegiatan ini juga untuk mewujudkan sapta pesona dalam hal ini keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, ramah tamah dan kenangan. Sehingga menarik minat wisatawan berkunjung ke Pulau Seribu. Personil kita libatkan sekitar 27 orang,'' papar Edi.
Share this article
Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pulau Panggang melakukan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kecil Menengah (PKM).