AYOJAKARTA.COM -- Sebuah penafsiran dalam ajaran Islam telah menarik perhatian banyak orang setelah ditemukan bahwa sebuah perbuatan yang pernah dianggap haram, kemudian diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
Perubahan ini ditegaskan melalui turunnya ayat 187 dari Surat Al Baqarah, yang mengubah pandangan terhadap hubungan suami-istri pada bulan puasa.
Ayat tersebut menyatakan: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al Baqarah ayat 187)
Baca Juga: Subhanallah, Begini 2 Cara Mendapatkan Bidadari di Surga dalam Bulan Ramadhan
Menukil dari Republika, seorang ulama terkemuka dari Al-Azhar Mesir, Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi (semoga Allah merahmatinya) menjelaskan bahwa sebelum turunnya ayat tersebut, hubungan intim antara suami dan istri di malam hari selama bulan Ramadhan dianggap sebagai tindakan yang dilarang.
Syekh Asy-Sya'rawi, yang dikenal akan otoritas keilmuannya, menjelaskan bahwa dalam ajaran sebelumnya, puasa hanya diartikan sebagai menahan diri dari keinginan duniawi, termasuk kebutuhan fisik dan emosi.
"Sepanjang malam dan siang pada bulan Ramadhan, dilarang melakukan hubungan intim," jelasnya. Namun, dengan turunnya ayat 187, pandangan ini berubah.
Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi juga menyoroti bahwa sebelumnya, aturan puasa mengatur bahwa seorang Muslim harus menahan diri dari keinginan makan dan minum sepanjang hari. Bahkan, ketika hendak tidur, tidak diperbolehkan untuk makan atau minum lagi meskipun belum melakukan sahur.
Baca Juga: Ada Pemberlakuan Sistem Kuota di Rekrutmen Bersama BUMN 2024! Simak Penjelasannya di Sini
"Kemudian Allah SWT menghalalkan dua hal tersebut, pertama adalah hubungan intim suami istri pada malam hari. Kedua, makan dan minum di malam hari hingga waktu fajar," ujar ulama yang pernah menjabat sebagai menteri wakaf Mesir periode 1976-1978.
Perubahan pandangan ini membawa dampak besar dalam praktik keagamaan umat Islam, menyoroti fleksibilitas Islam dalam menyesuaikan ajaran dengan kebutuhan dan kondisi zaman.
Dengan demikian, umat Islam diberikan pemahaman yang lebih luas dan kontekstual tentang praktik ibadah, menciptakan ruang bagi pembaruan dan interpretasi yang lebih sesuai dengan zaman.

Share this article
Ternyata ada beberapa perbuatan yang pernah dianggap haram dalam Islam, kemudian diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.