AYOJAKARTA.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Bagi kepala keluarga, zakat fitrah tidak hanya dikeluarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Dengan membaca niat zakat fitrah untuk satu keluarga, anggota keluarga lain yang nafkahnya ditanggung kepala keluarga tidak perlu lagi membayar zakat secara terpisah.
Baca Juga: Keutamaan Zakat dalam Islam, Ternyata Punya Manfaat Spiritual dan Sosial
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Berikut bacaan niat zakat fitrah yang dapat diucapkan oleh kepala keluarga saat menunaikan kewajibannya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fiṭri ‘annī wa ‘an jamī‘i mā yalzamunī nafaqātuhum syar‘an farḍan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya
Kewajiban dan Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.
Sebagai alternatif, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.
Baca Juga: 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah: Umat Islam Wajib Simak, Jangan Sampai Tidak Sah
Siapa Saja yang Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya?
Kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah untuk:
- Diri sendiri
- Istri
- Anak-anak yang masih menjadi tanggungan
- Orang tua yang masih dalam tanggungan
- Anggota keluarga lain yang tinggal dan bergantung kepadanya
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah disertai Penjelasan Cara Membayar dan Menghitung Zakat
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, disarankan untuk menunaikannya lebih awal agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima tepat waktu.
Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim tidak hanya menyucikan diri setelah berpuasa sebulan penuh, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.***
Share this article
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim. Kepala keluarga dapat membayar zakat untuk seluruh tanggungannya. Tunaikan sebelum Idulfitri.