AYOJAKARTA.COM--Waktu perayaan Idul Adha yang rutin diperingati umat muslim tiap 10 Dzulhijjah semakin dekat.
Kabarnya berdasarkan kalender Masehi yang banyak beredar, bulan Dzulhijjah tahun 1444 Hijriyah akan mulai pada tanggal 19 Juni 2023.
Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 28 Juni 2023.
Untuk ketentuan berqurban pada Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa pada satu mazhab menyebut hukum berqurban wajib.
Sebelumnya Ustaz Adi Hidayat menyebut dalil terkait perintah berqurban.
"Dalam Al Quran di surah Al Kautsar ayat 1 sampai 3, atau surah Al Hajj," jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip melalui kanal YouTube Audio Dakwah.
Terjemahan surah Al Kautsar dari ayat 1 sampai 3 sebagai berikut.
1. Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.
2. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
3. Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Berdasarkan tafsir surah Al Kautsar tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mazhab Hanafi menyebut ada hukum wajib qurban.
Dengan syarat ketentuan yakni bagi yang sanggup berqurban maka hukumnya menjadi wajib.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Bagaimana Hukum Kurban 1 Kambing Untuk Sekeluarga? Begini Penjelasannya
"Maka qurban ini ketika kalimatnya menggunakan kata perintah, ulama berbeda pendapat," Ustaz Adi Hidayat.
"Kalangan Hanafiyyah mengatakan itu wajib hukumnya, wajib qurban kalau dia sudah memiliki kesanggupan untuk Qurban," tambahnya.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam mazhab Hanafi, jika orang yang mampu berqurban tetapi dia dengan sengaja tidak melakukannya maka akan berdosa.
"Jadi kalau dalam mazhab Hanafi, kalau ada orang sudah sanggup qurban, sengaja tidak berqurban, maka itu hukumnya dosa," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Bahkan dalilnya juga dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat yakni dalam hadist riwayat Abu Hurairah.
"Termasuk hadist nabi SAW, riwayat sahabat Abu Hurairah Ibnu Maja nomor hadist 3123," kata Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: 5 Manfaat Berkurban saat Idul Adha, dari Menghapus Dosa Hingga Mensucikan Harta
"(Bunyi hadistnya) siapa yang punya keluasan harta, punya kemampuan berqurban, tapi dia tidak mengerjakannya, maka kata nabi jangan dekat-dekat salat kami," tambahnya.
Dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat bahwa dalam hadist tersebut ada penegasan sehingga diartikan sebagai teguran yang keras.
"Dan pakai nun taukid, untuk menguatkan, kencang, tegurannya keras. Itu kata ulama Hanafiyah, itu kecamannya tinggi, makanya hukumnya wajib," kata Ustaz Adi Hidayat.
Selain itu, niat berqurban juga tidak mesti perorangan, melainkan apabila mampu berqurban satu hewan maka bisa diniatkan untuk keluarga atau banyak orang.
Seperti yang dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dalam hadist Rasulullah, bahwa Nabi Muhammad juga berqurban untuk keluarga hingga umatnya.
"Ya Allah mohon terima qurban ini dari Muhammad, dari keluarga besar Muhammad, dan dari umatnya Muhammad yang tak mampu berqurban selama ini," ungkap Ustaz Adi Hidayat menyebutkan hadistnya.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2023? Tanggal 28 atau 29 Juni? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah
Maka Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa bagi setiap orang yang mampu berqurban meskipun hanya satu ekor kambing maka bequrbanlah.
Tidak menjadi masalah apabila satu ekor kambing tersebut diniatkan untuk qurban satu keluarga.
"Jadi jangan musykil lagi disini kalau ada yang memang kadarnya dapat titipan dari Allah misalnya satu kambing," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Ingin untuk keluarga? niatkan untuk keluarga, kalau ingin untuk satu personal, silahkan ga ada masalah, misalkan untuk ayah saja atau ibu saja," imbuhnya.***

Share this article
Untuk ketentuan berqurban pada Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa pada satu mazhab menyebut hukum berqurban wajib.