AYOJAKARTA.COM--Umat Islam di seluruh dunia saat ini diwajibkan untuk berpuasa Ramadan.
Selain haid, mandi wajib juga dilakukan setelah berhubungan suami istri. Jika ingin berpuasa Ramadan maka biasanya sebagian umat muslim akan mandi junub terlebih dahulu.
Yakni untuk membersihkan diri dari hadas besar. Lantas bagaimana jika belum mandi junub hingga masuk waktu subuh, apakah puasanya sah atau tidak sah?.
Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah yang juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait mandi junub saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Mandi Junub Saat Masuk Adzan Subuh, Sahkah Puasanya? Begini Kata Buya Yahya
“Seandainya orang yang punya hadas besar kalau menjalankan puasa Ramadan seandainya masuk waktu subuh belum sempat bersuci apakah puasanya bisa diterima?” tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya mengatakan jika seseorang ketiduran dan belum sempat mandi junub hingga masuk waktu subuh, namun sebelumnya sudah niat menjalankan puasa Ramadan maka puasanya tetap sah.
“Bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur, mimpi keluar mani, puasanya sah tidak batal,” ujarnya dikutip ayojakarta.com melalui YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya laki-laki yang bermimpi basah di siang hari tidak karena secara alami bukan karena disengaja.
Namun berbeda jika seorang laki-laki yang sengaja mengeluarkan mani di siang hari maka itu yang menjadikan puasa tidak sah.
Menurutnya bab mandi tidak membatalkan puasa kecuali 9 hal yang membatalkan puasa.
Adapun 9 hal yang membatalkan puasa menurut pengasuh LPD Buya Yahya adalah sebagai berikut:
1.Memasukkan sesuatu ke salah satu lima lubang (mulut, hidung, telinga, tempat kencing, dan anus)
2. Muntah secara disengaja
3. Bersenggama atau berjimak walaupun tidak keluar air mani
4. Keluar mani secara sengaja
5. Haid
6. Nifas
7. Melahirkan bayi atau keguguran
8. Hilang akal (gila atau pingsan seharian tanpa sadar)
9. Murtad saat berpuasa
Maka dari itu menurut penceramah kondang ini, jika seseorang mandi secara normal dan tanpa disengaja ada air yang masuk ke lubang tubuh,misal telinga padahal telah berpuasa maka tetap dimaafkan oleh Allah.
“Yang penting tidak sengaja dengan yang aneh-aneh pancar diguyur di atas selesai, nggak ada. Seperti itu tetap sah dan tidak mengurangi pahala apapun,” ujar Buya Yahya.
Hal ini dikarenakan hubungan suami istri itu halal, maka yang tidak diperbolehkan menurut pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini adalah bersenggama setelah subuh ketika sedang berpuasa.
“Dosa besar, harus mengqadha puasanya dan dikena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut,” sambungnya.**

Share this article
pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait mandi junub saat bulan Ramadan.