AYOJAKARTA.COM – Setiap makhluk hidup di dunia ini salah satunya manusia pasti akan kembali ke sang pencipta.
Dimana ada kehidupan pasti juga ada kematian, sehingga setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti akan menemui ajalnya.
Kita tidak pernah tahu kapan seseorang meninggal dunia, karena hal tersebut menjadi rahasia Allah SWT.
Baca Juga: Kejujuran Richard Eliezer bagaikan Durian Runtuh, Kompolnas Mengapresiasi Hasil Sidang Etik Polri
Dalam Islam, saat seseorang meninggal dunia maka melewati beberapa proses seperti dimandikan, dikafani, hingga dishalatkan sebelum dikubur.
Setelah proses tersebut, maka akan dikuburkan di tempat pemakaman diikuti oleh para pelayat yang turut mengantarkan ke peristirahatan terakhir.
Ada beberapa pandangan yang muncul di masyarakat di mana seorang perempuan yang sedang dalam keadaan mengandung atau hamil dilarang untuk melayat.
Benarkah kabar tersebut? Bagaimana jika dilihat dari segi syariat Islam?
Penceramah Buya Yahya memberikan penjelasan terkait ibu hamil ikut melayat apakah diperbolehkan.
“Di tempat saya tinggal orang-orangnya pada bilang gini kalo lagi hamil nggak boleh melayat Buya, nggak boleh datang takziah, gimana menurut syariah Islam?” tanya salah satu jamaah dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (23/2/2023).
Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi wanita hamil untuk melayat atau bertakziah, asalkan waktu takziah sesuai dengan peraturan.
Yaitu bila wanita hamil tersebut ketika bertakziah tidak melakukan pelanggaran syariat.
“Tidak ada larangan bagi orang hamil, asalkan waktu takziah sesuai dengan peraturan, dia di sana tidak ada pelanggaran syariat,” kata Buya Yahya.
Menurutnya jika seseorang wanita hamil ingin bertakziah kepada saudara yang meninggal bersama dengan suami dan keluarga maka sah-sah saja tidak ada larangan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa larangan semacam tersebut tidak ada dalam syariat Islam. Dirinya menegaskan bahwa meskipun dalam keadaan hamil tetap boleh untuk takziah.
Meskipun begitu, Buya Yahya juga menyampaikan ada beberapa hal yang membuat wanita hamil dilarang untuk melayat atau takziah.
Yaitu terkait dengan cara melakukan takziah menggunakan cara yang diharamkan, seperti merobek-robek baju, tidak kuat, dan lain sebagainya.
“Jadi selagi seorang wanita tidak hamil boleh, di saat hamil pun sama-sama boleh. Yang menjadi tidak boleh biasanya nanti caranya saja,” ujar Buya Yahya.
“Mungkin caranya diharamkan, mungkin merobek-robek baju, nggak kuat dan sebagainya. Mestinya dia menguatkan orang lain malah dia sendiri yang terbawa,” imbuhnya.
Menurutnya takziah pada dasarnya yakni menghibur siapapun yang telah meninggal dunia.
Buya Yahya juga menegaskan agar tidak mempercayai kepercayaan-kepercayaan aneh yang tidak sesuai dengan syariat Islam.***

Share this article
Benarkah Ibu Hamil Dilarang ikut melayat atau Takziah? Simak penjelsanya dari Buya Yahya menurut syariat Islam.