AYOJAKARTA.COM — Mudik sering kali membuat jadwal ibadah menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam menunaikan sholat lima waktu.
Dalam Islam, terdapat keringanan bagi musafir untuk menjamak sholat, yaitu menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu tertentu.
Salah satu bentuknya adalah sholat jamak taqdim, yang memungkinkan seorang musafir menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi beberapa syarat agar sah menurut syariat.
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 di Wilayah Jakarta dan Jam Mulainya
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama pada Selasa, 1 April 2025, syarat pertama adalah tertib, yaitu mendahulukan sholat Dzuhur sebelum Ashar.
Artinya, sholat tidak boleh dimulai dengan Ashar terlebih dahulu.
Kedua, niat harus dilakukan di awal sholat pertama, yaitu saat takbiratul ihram sholat Dzuhur. Lafal niatnya adalah:
"Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala."
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri Beserta Niat dengan Huruf Latin
Artinya: "Saya niat sholat fardlu Dzuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala."
Syarat ketiga adalah muwalat atau berurutan, yaitu tidak ada jeda panjang antara sholat pertama dan kedua.
Setelah salam dari sholat Dzuhur, harus langsung takbiratul ihram untuk sholat Ashar tanpa melakukan aktivitas lain yang memutus jeda.
Syarat terakhir, seseorang harus masih dalam perjalanan saat melaksanakan sholat kedua.
Baca Juga: Kapan Sholat Taubat Dilakukan? Ini Waktu Terbaiknya
Artinya, jika sudah tiba di tujuan sebelum sholat Ashar dilakukan, maka tidak boleh menjamaknya.***

Share this article
Sholat jamak taqdim, yang memungkinkan seorang musafir menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur.