AYOJAKARTA.COM - Salah satu amalan yang biasa dikerjakan oleh umat islam pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan Qurban (berqurban).
Terkait hukum menyembelih hewan Qurban pada hari raya Idul Adha, banyak ulama memberikan berbagai pendapat yang berbeda.
Seperti halnya dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan hukum menyembelih hewan Qurban menjadi wajib.
"Maka Qurban ini ketika kalimatnya menggunakan kata perintah, ulama berbeda pendapat, kalangan Hanafiyah mengatakan itu wajib hukumnya," ungkap Ustad Adi.
"Wajib Qurban kalau dia sudah memiliki kesanggupan untuk Qurban, jadi kalau dalam Mazhab Hanafi kalau sudah sanggup ia berqurban sengaja tidak berqurban maka itu hukumnya dosa," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan hukum Qurban tersebut berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah, Ibnu Majah nomor hadist 3123.
"Siapa yang punya keluasan harta, punya kemampuan berqurban tapi dia tidak mengerjakannya maka kata Nabi jangan dekat-dekat tempat shalat kami," jelas Ustaz Adi.
"Kalimat jangan dekat-dekat mushola kami kata ulama Hanafiyah itu kecamannya tinggi, makanya hukumnya wajib," sambungnya.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menyampaikan hukum Qurban menurut Madzhab Syafi'i yaitu hukumnya sunnah Kifayah dan sunnah 'ain.
"Madzhab Syafi'i berpandangan sunah kifayah, ada yang mengatakan sunnah 'ain, sunnah kifayah itu kalau sebagian sudah mendapati maka berlaku kemudian pada yang lainnya cukup," ujar Ustaz Adi.
"Kalau sunnah 'ain setiap orang mengerjakannya, bagus ini pandangannya artinya apa bergantung pada keluangan berqurban," imbuhnya.
Bahkan Ustaz Adi Hidayat menyampaikan hukum Qurban sunnah 'ain melekat pada diri mereka yang sudah mampu untuk berqurban.
Baca Juga: Bela Keras Rebecca Klopper, Ini Alasan LBH HKTI: Dia Korban dan Sudah Dipermalukan
"Kalau anda punya kemampuan untuk setiap orang berqurban di keluarga, itu boleh silahkan, sunah 'ain pada setiap diri melekat," ujar Ustaz Adi.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum berqurban yang dilakukan secara bergantian diantara anggota keluarga, ternyata cara itu bisa diganti dengan cara lain.
"Ustaz saya mampunya cuma satu kambing, punya uang cuma 2 juta setengah, saya enggak mampu kalau satu setiap satu semua, akhirnya saya gilir, tahun ini suami dulu, tahun depan baru saya, tahun depan lagi anak saya," ungkap Ustaz Adi.
"Pertanyaan saya apa mungkin tahun depan suami ibu masih hidup? apa mungkin anak ibu masih hidup? maka ganti dengan rumus kedua, apa rumus keduanya? Qurban satu hewan di atas namakan keseluruhan, boleh," sambungnya.
Baca Juga: Momen Langka! Presiden Jokowi Nonton Fast X di Bioskop, Paspampres Penuhi Kursi Bioskop
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum Qurban satu hewan untuk atas nama keluarga sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
"Ya Allah mohon terima Qurban ini, dari Muhammad, dari keluarga besar Muhammad dan dari umat Muhammad yang tak mampu berqurban selama hidupnya," ungkap ustaz Adi.***

Share this article
Bagaimana hukum berqurban dalam pandangan Islam? Apakah sunnah atau wajib? Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat