AYOJAKARTA.COM — Menjelang Idul Adha, umat Islam penting untuk mengetahui anjuran untuk berqurban.
Qurban, hewan baik kambing, sapi atau unta, biasa dilakukan umat Islam dalam perayaan Idul Adha.
Ada juga istilah "patungan qurban" agar biaya untuk membeli hewan qurban bisa lebih minim.
Lalu bagaimana hukum patungan qurban? Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hal ini dalam ceramahnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Qurban dengan Kambing Betina? Simak Penjelasan Menurut Buya Yahya
"Patungan qurban adalah bergabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan qurban," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu, 3 Juni 2023.
"Dalam patungan qurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah," sambungnya.
Patungan qurban bisa dilakukan umat Islam untuk meringankan anjuran berqurban tapi tetap meraih ganjaran pahalanya.
Buya Yahya menjelaskan patungan qurban yang tidak sah yakni apabila sekelompok orang patungan untuk membeli seekor kambing.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Hukum Qurban Menjadi Wajib Bagi Orang Seperti Ini
Lalu, seekor kambing itu diqurbankan untuk mereka, Buya Yahya menyebut bahwa ini tidak sah.
"Patungan yang tidak sah, jika mereka berqurban dengan satu kambing, (misalnya) satu kelas kumpulin duit beli satu kambing, qurban dengan satu kambing," jelas Buya Yahya.
"Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai qurban, akan tetapi tetap itu tetap menjadi pahala, untuk menyenangkan sesama di hari raya qurban," tambahnya.
Dijelaskan juga, meskipun hal itu tidak bisa disebut sah berqurban, tetapi masih bisa mendapatkan ganjaran pahala.
Pasalnya, daging qurban tersebut bisa untuk menyenangkan banyak orang pada hari raya Idul Adha.
"Biarpun tidak jadi qurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," kata Buya Yahya.
"Untuk disebut qurban tidak, karena satu kambing untuk satu kelas, ga ada satu kambing untuk satu kelas," tambahnya.
Maka untuk patungan qurban yang sah, Buya Yahya mencontohkan apabila sebagian orang patungan untuk membeli seekor sapi.
Baca Juga: Sunnah atau Wajib? Begini Hukum Qurban Menurut Ustaz Adi Hidayat
Lalu, seekor sapi itu dijadikan qurban bagi beberapa orang tersebut, ini masih dikatakan sah.
"Jika patungan 7 orang patungan untuk membeli satu sapi, kemudian satu sapi itu dijadikan qurban untuk 7 orang tersebut, maka sah," kata Buya Yahya.
Apabila sekelompok orang yang cukup banyak membeli 1 ekor kambing namun dihibahkan untuk satu orang agar berqurban ini juga sah.
"Jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, satu kelas beli satu kambing, kemudian kambingnya diserahkan kepada salah satunya, kemudian dia yang qurban," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: UNIK! 3 Tips Bebas Kolesterol Meski Makan Banyak Daging Saat Idul Adha Qurban
"Maka sah jadi qurban, kita dapat pahala membantu orang untuk berqurban, jadi qurbannya hanya satu orang, satu kambing untuk satu orang," tambahnya.
Maka apabila satu kelompok orang misalnya satu kelas hendak patungan qurban membeli seekor kambing, maka akan sah apabila hewan itu diqurbankan untuk perorangan atau sebagian orang.
Contohnya, satu kelas patungan membeli satu kambing untuk diqurbankan kepada satu guru atau beberapa guru misalnya 7 orang, itu masih sah.***

Share this article
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum membeli hewan qurban untuk hari Idul Adha dengan cara patungan.