AYOJAKARTA.COM – Jagat maya belum lama ini dikejutkan dengan kabar seorang wanita yang memutuskan untuk menyudahi hidup akibat tekanan dari pinjaman online atau pinjol.
Dalam pesan terakhirnya, wanita tersebut mengaku sudah tidak kuat dengan tekanan yang dialami karena jerat pinjol.
Kasus kematian seorang wanita yang bekerja di sebuah minimarket di Gorontalo akibat tekanan pinjol bukanlah baru pertama kali terjadi.
Karena hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak terkait dengan langkah antisipasi dari dampak pinjol.
Baca Juga: Rasulullah Pikirkan Hal Ini saat Idul Adha, Apa Itu? Cek Penjelasan Ustadz Adi Hidayat!
“Kita mengapresiasi kepada Polri, serta pernyataan dari Menko Polhukam yang menertibkan pegiat atau fasilitator pinjol,” ujar Ustaz Adi dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube BANG_TUKIL pada 4 November 2021.
Lebih lanjut, UAH menilai perlu dilakukan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait dari dampak pinjol.
Meski mengaku belum sepenuhnya memahami konsep pinjaman online secara menyeluruh, UAH bersepakat dengan Ulama terkait hukumnya dalam Islam.
Menelisik dari sisi mudharat atau keburukan yang ditimbulkan dari dampak pinjol, UAH menegaskan bahwa nasabah pinjol ilegal cenderung dirugikan.
Baca Juga: Tips Sabar Mendidik Anak dalam Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
“Ulama manapun pasti akan mengatakan haram, ribanya terpenuhi, ada unsur maksiat yang tinggi dalam bentuk teror,” imbuh UAH.
Selain sejumlah alasan tersebut, fakta bahwa nasabah juga mengalami intimidasi dan rusaknya hak privasi juga menjadi acuan hukum.
Adanya status hukum haram atau dilarang yang dikaji dalam perspektif agama merupakan bentuk kecintaan dan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
“Hukum haram itu untuk menjaga kehormatan kita, supaya tidak jatuh di hadapan Allah SWT; tetapi juga di hadapan manusia,” jelas UAH.
Baca Juga: Urutan Memotong Kuku Menurut Ustadz Adi Hidayat, Benarkah Sunnah Hari Jumat?
Adanya sejumlah kasus yang berujung pada kematian, perceraian dan sebagainya akibat pinjol merupakan dampak lain dari melanggar larangan Allah SWT.
Larangan yang Allah SWT tetapkan melalui hukum, menurut UAH tidak bedanya dengan seorang Ibu yang melarang anaknya karena alasan cinta.
Karena itu, Ustaz Adi Hidayat mengimbau agar seluruh kaum muslim berusaha agar tidak terjebak dalam praktik penuh riba.
“Mohon berkenan kepada siapapun, khususnya umat muslim agar senantiasa menjauhi, menghindari praktek-praktek semacam ini,” imbau UAH.
Baca Juga: Benarkah Seorang Anak Tidak Bisa Membalas Jasa Orang Tuanya? Ustadz Adi Hidayat Billang Begini
Sehubungan dengan masih maraknya masyarakat yang terlibat dengan praktek pinjaman online, UAH juga memberi saran sebagaimana ia terima dari kepolisian.
Menurutnya, masyarakat yang terjebak praktek pinjaman online tetap perlu untuk melunasi pokok hutangnya.
Sebagaimana saran dari kepolisian dan Menko Polhukam, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada indikasi tindakan yang tidak menyenangkan.
“Kembalikan uang sesuai pokok, selebihnya tidak perlu direspon,” pungkas UAH.***

Share this article
Ustaz Adi Hidayat menilai perlu dilakukan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait dari dampak pinjol.