AYOJAKARTA.COM - Permasalahan pernikahan anak di bawah umur terus menjadi fokus perhatian serius di Kabupaten Probolinggo, terutama di wilayah Kecamatan Sumberasih.
Untuk mengatasi problematika ini, Kelompok 13 Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo mengambil inisiatif strategis dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Menunda Demi Masa Depan: Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan dan Kesehatan (Reproduksi dan Mental)".
Kegiatan yang digelar pada tanggal 6 Agustus 2025 di Aula SMP Negeri 4 Sumberasih ini menargetkan kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA sebagai sasaran utama.
Baca Juga: Segera Hadir! Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A17: Exynos 1330, Kamera 50 MP OIS, Harga?
Program ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh kelompok KKN yang sedang bertugas di Desa Banjarsari.
Setelah mereka melakukan observasi mendalam dan menemukan bahwa pernikahan anak di usia dini masih menjadi persoalan fundamental yang dihadapi masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi ini berhasil menarik partisipasi aktif dari 60 peserta yang terdiri dari siswa SMP dan SMA.
M. Hizam Fikri selaku Koordinator Desa KKN Banjarsari menjelaskan pendekatan yang mereka gunakan:
"Kami melakukan pendekatan langsung kepada remaja. Ada 60 peserta dari siswa SMP dan SMA yang terlibat dalam kegiatan ini."
Hizam menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai makna pernikahan, dimana menurutnya pernikahan bukanlah sekadar permainan atau bentuk pembuktian cinta semata.
Melainkan merupakan tanggung jawab besar seumur hidup yang menuntut kematangan pikiran serta kesiapan mental dan ekonomi yang matang.
Baca Juga: Polemik Blok Ambalat Indonesia dan Malaysia, Prabowo Siapkan Rudal Balistik di Area Perbatasan?
Melalui kegiatan edukasi ini, Hizam berharap para remaja dapat lebih sadar dan memahami risiko besar yang ditimbulkan dari pernikahan di usia dini.
Terutama dampak negatifnya terhadap kesehatan mental dan keberlanjutan pendidikan yang merupakan investasi masa depan mereka.
Kegiatan ini semakin diperkuat dengan kehadiran narasumber ahli, yaitu Evi Yuliati S.M., M.AP, seorang penyuluh dari Kecamatan Sumberasih yang memberikan perspektif mendalam tentang problematika pernikahan dini.
Evi menyampaikan analisis komprehensif mengenai faktor-faktor pemicu pernikahan anak, yang meliputi paksaan dari orang tua, keinginan anak sendiri, serta pergaulan bebas yang tidak terkontrol.
"Pernikahan dini kerap menyebabkan anak putus sekolah. Padahal, BKKBN telah menetapkan usia ideal menikah, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki," terang Evi dalam paparannya.
Baca Juga: BNI Klarifikasi Proses Reaktivasi Rekening Dormant: Gratis dan Praktis
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menikah di usia yang matang dapat meminimalisir berbagai risiko seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta masalah ekonomi yang kerap muncul akibat ketidaksiapan pasangan muda dalam membangun dan mengelola rumah tangga.
Evi juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa di Kecamatan Sumberasih, angka pernikahan dini sudah menunjukkan penurunan signifikan sejak diberlakukannya regulasi baru yang memperketat pemberian dispensasi pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jika calon pengantin masih di bawah usia 18 tahun, mereka wajib memperoleh surat dispensasi dari pengadilan. Dan saat ini, proses untuk mendapatkan surat tersebut tidak mudah. Hal ini menjadi salah satu faktor turunnya angka pernikahan dini," jelasnya.
Ia berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, kesadaran remaja dan masyarakat akan semakin meningkat dalam menyikapi persoalan pernikahan anak, sehingga remaja lebih memprioritaskan pendidikan dan kematangan emosional sebelum memutuskan untuk menikah.***

Share this article
Permasalahan pernikahan anak di bawah umur terus menjadi fokus perhatian serius di Kabupaten Probolinggo, terutama di wilayah Sumberasih