AYOJAKARTA.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling yang digelar di berbagai wilayah.
Salah satunya, digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 27 September 2022.
Dalam keterangan resminya, dikatakan layanan SIM Keliling tersebar di kawasan DKI Jakarta.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair: Yang Belum Dapat Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3, Tenang Penerima 14.639.675 Orang
Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang digelar hari ini:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. LTC Glodok, Jakarta Barat
4. Mall Citraland, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Akun Twitter @TMCPoldaMetro memberikan keterangan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta ini berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini
Menurut laman resmi Korlantas Polri, biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp75 ribu.***

Share this article
Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa, 27 September 2022.