AYOJAKARTA.COM - Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan pidato kebijakan tahunannya di National Day Rally 2022 di Institute of Technical Education (ITE) Headquarters pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Lee Hsien Loong mengatakan bahwa Singapura akan mencabut Pasal 377A KUHP yang mengatur hukuman 2 tahun penjara bagi pria penyuka sesama jenis.
Pasal 377A tersebut merupakan peninggalan kolonial yang diperkenalkan pada 1930-an oleh pemerintah Inggris saat mereka berada di wilayah Singapura.
Penegakkan hukum pasal 377A itu berjalan pasif selama beberapa dekade. Sedangkan, masyarakat Singapura sudah mulai menerima kaum gay di tengah-tengah mereka.
Dalam pidatonya itu, Lee Hsien Loong menyampaikan bahwa kaum gay juga merupakan warga negara Singapura yang memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya.
"Seperti setiap manusia sosial, kami juga memiliki orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura," ujarnya.
"Mereka adalah rekan kerja kita, teman kita, anggota keluarga kita. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami, dan berkontribusi penuh untuk Singapura," katanya menambahkan.
PM Singapura juga menegaskan bahwa pernikahan antara perempuan dan laki-laki tetap akan dipertahankan dengan status legalnya meskipun Pemerintah Singapura mencabut pasal 377A tersebut.
Lee Hsien Loong menyampaikan dalam pidato kebijakan tahunannya, bahwa Pemerintah Singapura akan mendekriminalisasi seks antar laki-laki, tetapi pelegalan atau pengesahan pernikahan sesama jenis di negara itu masih belum dilakukan.
Baca Juga: Tampar Keras Ferdy Sambo, Novel Bamukmin: Jangan Bohong Jujur Target Kamu Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, pada 2007 Singapura juga sempat membahas pencabutan tersebut, tetapi masih banyak yang menentang termasuk kelompok agama tertentu, seperti Islam, Katolik, dan banyak denominasi Protestan.
Hingga di tahun 2022, pemerintah Singapura membulatkan keputusannya untuk mencabut Pasal yang menjerat para penyuka sesama jenis selama 2 tahun penjara.
Pencabutan itu mengikuti jejak India pada tahun 2018 yang mencabut kebijakan yang sama, perihal deskriminasi kaum gay di negaranya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa LGBT tidak diperkenankan di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad Riza Patria, menanggapi Amnesty International, yang menyatakan bahwa pernyataannya terkait remaja SCBD yang harus menghindari promosi LGBT di Citayam Fashion Week.
"Di Indonesia itu kan kita tidak memperkenalkan LGBT jadi harus dibedakan, mungkin maaf di beberapa negara itu diperbolehkan, tapi bagi kita, Indonesia itu tidak diperkenankan," katanya di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 30 Juli 2022.
Baca Juga: Agnez Mo Mualaf Karena Bukti Ini? Cek Faktanya di Sini!
Terkait kebebasan, dia mengatakan ada kebebasan orang lain yang tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain.
Dia mengatakan kejadian di Citayam Fashion Week penting menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia. Terlebih anak-anak laki-laki yang berpakaian perempuan.
Lebih lanjut, menurutnya jangan sampai kelompok LGBT ini diberi ruang untuk tumbuh di Jakarta.
"Jangan sampai kita beri ruang kesempatan untuk tumbuh kembangnya kecenderungan-kecenderungan seperti itu," tuturnya. ***

Share this article
Penegakkan hukum pasal 377A itu berjalan pasif selama beberapa dekade. Sedangkan, masyarakat Singapura sudah mulai menerima kaum gay.