AYOJAKARTA.COM – Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta kembali dibuka hari ini. Manfaatkanlah informasi berikut bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya.
Guna memudahkan masyarakat, Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta di sejumlah titik wilayah. Tujuannya agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat terkait jarak. Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda, demi efisiensi waktu dan tenaga.
Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 akan dilakukan di empat wilayah, demikian seperti dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro.
Empat lokasi yang siap melayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah. Agar di lokasi hanya tinggal mengantri proses pengurusannya saja. Jangan lupa, berikut syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang hampir habis masa berlakunya.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong, Kapan Berlakunya?
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bingung berapa biayanya?. Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.**
.

Share this article
Guna memudahkan masyarakat, Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta di sejumlah titik wilayah