AYOJAKARTA.COM—Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite dikabarkan pasti bisa dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.
Hal ini menjadi jawaban atas kepastian pemberlakuan BBM Subsidi jenis pertalite yang santer disebut mulai Agustus.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum menjelaskan kepastian terkait hal tersebut. Sebab sedang menunggu Revisi Perpres.
mengutip Suara.com,Jumat (8/7/2022) untuk diketahui, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM hingga aturan pembelian Pertalite hingga kini tengah diupayakan.
Baca Juga: Mulai Besok 5 Provinsi Ini Uji Coba MyPertamina untuk Beli BBM Bersubsidi, Mana Saja?
"Masih proses, sedang disiapkan (revisi Perpres)," kata Arifin, Kamis (7/7/2022) lalu.
Namun, sebaliknya Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI menjelaskan, revisi aturan itu diharapkan segera selesai dan pembatasan pembelian Pertalite bisa dilakukan pada Agustus.
"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini, itu di pemerintah. Jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan Kementerian, " ujar Nicke.
Dengan adanya aturan ini, nantinya konsumsi Pertalite menurun 1,7 juta KL dari sebelumnya 28,5 juta KL menjadi 26,71 juta KL. Selain itu, konsumsi solar juga bisa ditekan dari 17,2 juta KL menjadi 16,36 juta KL.***

Share this article
Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan pembatasan pembelian Pertalite dilakukan setelah revisi aturan selesai