JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hari ini, Sabtu 25 Juni 2022, layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) kembali bisa dimanfaatkan warga.
Untuk hari ini, setidaknya ada 8 lokasi Samsat Keliling disediakan Polda Metro Jaya yang tersebar di kawasan Jadetabek.
Adapun Samsat Keliling ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah Jadetabek untuk mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti kaleng pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Cek Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya yang Buka Hari Ini Jumat 24 Juni 2022
Mengutip dari laman resmi Twitter @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling dibuka di 8 lokasi di Jadetabek sebagai berikut:
1. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Ayodya, Pasar Anyar
2. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug
3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
4. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat serta Pasar Modern Bintaro
5. Kelapa Dua di Pasar Modern InterModa Cisauk dan Pasar Modern Intermoda Mutiara Karawaci
6. Kabupaten Bekasi di Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
7. Depok di halaman parkir Samsat Depok
8. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
Sebelum menuju ke gerai Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan.
Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Disarankan, lebih baik datang ke gerai Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan pada H-2 jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pembayaran pajak pun tidak memakan waktu lama, jika tak terjadi antrean maka hanya menghabiskan waktu paling lama 10 menit.
Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022
Kedua, siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya membawa KTP atas nama yang tertera pada STNK, kemudian membawa BPKB, lalu membawa STNK.
Seluruh dokumen yang dibawa harus berkas asli dan disertai lampiran fotokopi.
Petugas yang berjaga di gerai Samsat Keliling pun mewajibkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Share this article
Samsat Keliling ditujukan mempermudah masyarakat yang berada di wilayah Jadetabek untuk mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor.