KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan yang dilayangkan oleh Ade Armando tersebut.
"Jadi Polda Metro telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman," ujar Zulpan, Rabu 20 April 2022 kemarin.
Zulpan menuturkan, petugas kepolisian belum menentukan kapan akan memanggil pelapor maupun terlapor.
Baca Juga: Total 6 Tersangka, Polisi Baru Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
Meski demikian, Zulpan memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat.
"Tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya diinformasikan, kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ade Armando Tenar Sebagai Sosok Kontroversial, Ini Rekam Jejaknya
"Laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar Andi Windo, Selasa 19 April 2022.
Laporan tersebut telah diterima dan ter-register dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022. Eddy dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Share this article
Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait dugaan pencemaran nama baik.