JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Adapun THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi ASN hingga pensiunan. PP tersebut ditandatangani Jokowi per 13 April 2022.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden melansir Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Jangan Berlindung Dibalik Pandemi, Perusahaan Wajib Beri THR Tepat Waktu
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
Tak hanya THR dan gaji ke-13, Presiden juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin. Tambahan tukin yang diberikan itu sebesar 50 persen.
Baca Juga: Tak Kalah dengan Karyawan, Presiden Jokowi Juga Dapat THR, Ini Jumlahnya
Presiden menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Ia juga berharap dengan adanya penambahan tukin, adanya gaji 13 dan THR dapat menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal THR dan gaji ke-13.