KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini, empat pelaku berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan berawal dari pelaku VAK mengunggah terkait investasi alat kesehatan. Lalu VAK menjanjikan kepada korban investasi akan mendapatkan keuntungan hingga 30 persen setiap bulannya.
"Tersangka VAK mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp. Ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan tersebut" ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Mengaku Pegawai Bank, Pelaku Investasi Bodong Bawa Kabur Rp1,28 Miliar
Para pelaku juga mengaku telah memenangi tender pengadaan alat kesehatan dari sejumlah kementerian. Tak hanya itu, pelaku juga menunjukkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) agar korban semakin percaya untuk bergabung mengikuti investasi tersebut.
"Bersama tersangka DA, V mengatakan ke para korban bahwa mendapatkan tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan serta Pertamina. Namun dari hasil penyelidikan, tender dan SPK yang digunakan itu dibuat sendiri, bohong semuanya," jelasnya.
Setelah berhasil merayu ratusan korban, para pelaku pun meraup keuntungan hingga Ratusan Milliaran rupiah.
Baca Juga: Investasi Bodong Guru di Bogor, Ini Modusnya
"Dari kasus ini, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp 503 Miliar," katanya.
Whisnu menjelasakan, Polri akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengetahui aliran dana hasil penipuan dipakai untuk apa saja.
"Jadi uang dipakai kemana saja masih didalami. Kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil mewah, enam buah perhiasan, serta tiga jam tangan mewah bermerk Rolex.
Baca Juga: Guru MI di Bogor Tipu 837 Orang Lewat Investasi Bodong
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang senilai Rp 2,131 Miliar, buku rekening atm, serta alat kesehatan berupa masker dan tabung oksigen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share this article
Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan (alkes). Ada 4 pelaku yang ditetapkan tersangka.