KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA-- Polda Metro Jaya mengamankan komedian atau komika Fico Fachriza terkait kasus narkoba.
Komika stand up comedy itu ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/022) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga: Komika Fico Fachriza Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Barang BuktI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian menemukan barang bukti tembakau sintetis dalam kotak rokok ketika melakukan penangkapan terhadap Fico.
"Penyidik telah menetapkan FF sebagai tersangka, ada barang bukti diamankan dan hasil tes urine. Barang bukti seberat 1,45 gram tembakau sintetis," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat petang (14/1/ 2022).
Alasan Fico Fachriza mengonsumsi tembakau agar memudahkan dirinya dapat tidur, sebelumnya Fico Fachriza mengeluh lantaran susah untuk tidur.
Baca Juga: Ketika Komika Fico Jitu Ramal Hasil Barcelona vs Bayern Muenchen dan Liga Champions
"Pengakuan tersangka FF, tembakau sintetis itu di dapat melalui media sosial. Fico mengaku mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, mengatakan petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap penjual tembakau sintetis di media sosial.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ikut-ikutan Segera Ajukan Rehabilitasi usai Terjerat Narkoba
"Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di media sosial, kami akan mengejar pemasoknya," katanya.
Akibat perbuatannya, Fico dikenakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Share this article
penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.