JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Pada tahun 2022 ini, gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta bakal mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar. Artinya dalam satu bulan, tiap anggota dewan ini mendapatkan Rp139 juta.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri menetapkan evaluasi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Melansir SuaraJakarta.id- jaringan Ayojakarta.com, Jumat (7/1), jika di total, 106 anggota DPRD DKI dalam satu tahun mendapatkan Rp177 miliar.
Baca Juga: BSU BLT Subsisidi Gaji Tahap 5 November 2021, Cek Penerima Sesuai Petunjuk Kemenaker
“Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerpah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan Mendagri.
Pada tahun 2021 anggaran gaji dan tunjangan untuk Anggota DPRD DKI adalah Rp150,94 miliar. Dengan kenaikan ini, maka satu anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun.
Dalam satu tahun ini, gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI terbagi dalam tujuh pos anggaran.
Di antaranya, uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar, tunjangan reses Rp 6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA atau SMK
Khusus bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar Rp 676,8 juta. Angkanya tidak berubah dari anggaran tahun 2021.

Share this article
Kenaikan gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.